Jakarta, Aktual.co — Adnan Buyung Nasution, salah satu penasihat hukum Anas Urbaningrum menilai jika layak dan sudah seharusnya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dimintai keterangannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, nama putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kerap disebut dalam sejumlah sidang di Pengadilan Negeri Tipikor.
"Saya kira kalau berpegang cara KPK, siapapun disebut di sidang pengadilan, dianggap terlibat, ya harusnya dipanggil. Paling tidak untuk menjernihkan masalah," ucap Adnan saat akan mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai tersangka, di pelataran kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Advokat senior ini mengatakan, KPK harus berani tegas. Kalau memang Ibas tidak bersalah, maka KPK harus bisa menjelaskan tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat tersebut.
"Kalau tidak, rumor atau gosip ini bisa berkembang terus," sarannya.
Ia pun menerka, jika saat ini KPK seakan-akan menunggu waktu atau momen tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ibas.
"Mau nunggu sampai berakhir masa jabatan presiden? Hukum tidak bisa tegak kalau masih berkuasa? Nggak boleh begitu. KPK takut? Jangan seperti itu," pungkasnya.
KPK sendiri saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Terkait itu, sejumlah politisi partai bentukan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK, bahkan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Ibas yang saat Kongres Demokrat itu menjadi Steering Committee (SC) belum pernah diperiksa KPK sekalipun. Baik menjadi saksi maupun sekadar dimintai keterangannya.
Pasalnya, nama putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kerap disebut dalam sejumlah sidang di Pengadilan Negeri Tipikor.
"Saya kira kalau berpegang cara KPK, siapapun disebut di sidang pengadilan, dianggap terlibat, ya harusnya dipanggil. Paling tidak untuk menjernihkan masalah," ucap Adnan saat akan mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai tersangka, di pelataran kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Advokat senior ini mengatakan, KPK harus berani tegas. Kalau memang Ibas tidak bersalah, maka KPK harus bisa menjelaskan tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat tersebut.
"Kalau tidak, rumor atau gosip ini bisa berkembang terus," sarannya.
Ia pun menerka, jika saat ini KPK seakan-akan menunggu waktu atau momen tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ibas.
"Mau nunggu sampai berakhir masa jabatan presiden? Hukum tidak bisa tegak kalau masih berkuasa? Nggak boleh begitu. KPK takut? Jangan seperti itu," pungkasnya.
KPK sendiri saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Terkait itu, sejumlah politisi partai bentukan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK, bahkan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Ibas yang saat Kongres Demokrat itu menjadi Steering Committee (SC) belum pernah diperiksa KPK sekalipun. Baik menjadi saksi maupun sekadar dimintai keterangannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan