Politikindonesia - Masih ingat dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Vica Natalia yang dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim 6 November 2013 lalu, karena berselingkuh lebih dari satu laki-laki. Siapa sangka, Vica ternyata masih mengadili perkara di PN Jombang, Jawa Timur.
Penelusuran dari jadwal sidang yang dipublikan website resmi PN Jombang, Vita masih menjadi anggota Majelis hakim pada sejumlah kasus yang ditangani pengadilan tersebut. Bahkan dalam kurun November 2013 hingga Januari 2014, setidaknya ada 4 kasus pidana ataupun perdata dimana Vica menjadi anggota majelis hakimnya.
Menanggapi kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang hubungan antar lembaga, Imam Anshori Saleh kepada pers mengatakan, memang secara aturannya, sebelum menerima SK Pemberhentian, Vica masih tetap sebagai hakim. “Tetapi mestinya Mahkamah Agung (MA) segera menonaktifkan dia begitu sudah dijatuhi sanksi," ujar Imam.
Imam menilai hal seperti ini sangat berpengaruh terhadap citra dan kewibawaan pengadilan. “Kan tidak lucu hakim bermasalah dan sudah dinyatakan bermasalah tapi masih mengadili perkara. Apa kata dunia,” ujar Imam.
Dari penelusuran, ada beberapa kasus yang telah diputuskan PN Jombang dimana Vica ikut sebagai anggota majelis hakimnya pasca pemecatannya oleh majelis kehormatan, 6 November 2013 lalu:
Diantaranya, kasus Pertambangan dengan terdakwa:Mufik Al Mufid yang divonis 20 November 2013 lalu. Kasus Perampokan dengan terdakwa: Edi Swiknyo, dengan vonis: 1 tahun 10 bulan penjara pada 5 Desember 2013. Kasus Perjudian dengan terdakwa Sukadi dengan vonis: 5 bulan penjara pada 15 Januari 2014. Kasus Obat Terlarang dengan terdakwa: Muklis Dwi Saputra dengan vonis 8 bulan penjara pada 20 Januari 2014 lalu.
(zel/rin/kap)
Penelusuran dari jadwal sidang yang dipublikan website resmi PN Jombang, Vita masih menjadi anggota Majelis hakim pada sejumlah kasus yang ditangani pengadilan tersebut. Bahkan dalam kurun November 2013 hingga Januari 2014, setidaknya ada 4 kasus pidana ataupun perdata dimana Vica menjadi anggota majelis hakimnya.
Menanggapi kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang hubungan antar lembaga, Imam Anshori Saleh kepada pers mengatakan, memang secara aturannya, sebelum menerima SK Pemberhentian, Vica masih tetap sebagai hakim. “Tetapi mestinya Mahkamah Agung (MA) segera menonaktifkan dia begitu sudah dijatuhi sanksi," ujar Imam.
Imam menilai hal seperti ini sangat berpengaruh terhadap citra dan kewibawaan pengadilan. “Kan tidak lucu hakim bermasalah dan sudah dinyatakan bermasalah tapi masih mengadili perkara. Apa kata dunia,” ujar Imam.
Dari penelusuran, ada beberapa kasus yang telah diputuskan PN Jombang dimana Vica ikut sebagai anggota majelis hakimnya pasca pemecatannya oleh majelis kehormatan, 6 November 2013 lalu:
Diantaranya, kasus Pertambangan dengan terdakwa:Mufik Al Mufid yang divonis 20 November 2013 lalu. Kasus Perampokan dengan terdakwa: Edi Swiknyo, dengan vonis: 1 tahun 10 bulan penjara pada 5 Desember 2013. Kasus Perjudian dengan terdakwa Sukadi dengan vonis: 5 bulan penjara pada 15 Januari 2014. Kasus Obat Terlarang dengan terdakwa: Muklis Dwi Saputra dengan vonis 8 bulan penjara pada 20 Januari 2014 lalu.
(zel/rin/kap)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan